Puluhan Kepsek SMPN Geruduk Kejari Pandeglang Kembalikan Uang Negara

- 31 Agustus 2021, 19:08 WIB
Ilustrasi dugaan korupsi pengadaan tablet dari dana afirmasi BOS 2019.
Ilustrasi dugaan korupsi pengadaan tablet dari dana afirmasi BOS 2019. /PIXABAY

SERANG NEWS - Sekitar 38 Kepsek SMP Negeri (SMPN) di Pandeglang beramai-ramai mendatangi Kejaksaan Negeri Pandeglang, Selasa 31 Agustus 2021.

Kedatangan para Kepsek SMPN di Pandeglang ini bertujuan mengembalikan uang pemberian pihak penyedia tablet pada pengadaan barang BOS Afirmasi tahun 2019.

Jumlahnya variatif, di kisaran Rp1,5 juta hingga Rp5 juta, sesuai dengan jumlah tablet yang diterima oleh masing-masing sekolah.

Baca Juga: Jurnalis Banten Dukung Forum Pimred PRMN Ganti Istilah Koruptor dengan Maling atau Rampok Uang Rakyat

"Dengan kesadaran bahwa yang kami terima itu tidak baik, maka kami para Kepsek SMP penerima kompensasi pengadaan Tablet ini mengembalikan uang dari pihak penyedia barang itu ke negara, melalui Kejari Pandeglang. Alhamdulillah Pak Kajari langsung yang menerima kedatangan kami" ungkap salah seorang Kepsek yang enggan disebutkan namanya.

Ditanya soal alasannya, untuk mempermudah proses hukum.

"Sikap kooperatif ini sekaligus kami ingin membantu penyidik dalam menyelesaikan perkara" imbuhnya.

Seperti diketahui, dugaan tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) pada proyek pengadaan barang berupa tablet sekitar 23.000 unit untuk siswa SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dan SMA/SMK di lingkungan KCD Dindik Lebak tahun 2019.

Baca Juga: Pegiat Anti Korupsi Banten Nilai Istilah Rampok Uang Rakyat Sangat Tepat Bagi Koruptor

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x