Jurnalis Banten Dukung Forum Pimred PRMN Ganti Istilah Koruptor dengan Maling atau Rampok Uang Rakyat

- 31 Agustus 2021, 12:11 WIB
Deni Saprowi (dua dari kiri) saat menerima berkas dan dikukuhkan sebagai Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten pada Kongres ke-6 di Pandeglang, Minggu 29 Agustus 2021.
Deni Saprowi (dua dari kiri) saat menerima berkas dan dikukuhkan sebagai Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten pada Kongres ke-6 di Pandeglang, Minggu 29 Agustus 2021. /Dok. Pokja Wartawan Provinsi Banten/

“Tak bijak rasanya kalau persoalan pemberantasan korupsi (maling uang rakyat) seolah-olah hanya pekerjaan rumah KPK. Sebab kalau hanya KPK, sangat mudah dilemahkan oleh pihak mana pun yang tak ingin terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

“Kami menilai kampanye pergantian kata korupsi menjadi maling, rampok sebagai bentuk kecintaan warga negara terhadap masa depan bangsanya,”sambung jurnalis muda ini.

Forum Pimred PRMN ganti istilah korupsi dengan maling/garong uang rakyat.
Forum Pimred PRMN ganti istilah korupsi dengan maling/garong uang rakyat.

Saprol menilai, semua mencitai Indonesia dan sepakat maling rakyat menjadi musuh bersama yang harus diperangi secara kolektif dari seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Ingatkan Jurnalis Menjaga Sikap di Ruang Publik dan Media Sosial

“Kita semua yang cinta republik ini, harus gotong royong menanggulangi penyebaran virus korupsi, jangan biarkan maling dan rampok uang rakyat menikmati hasil rampasannya tanpa tersentuh hukum. Semoga pergantian kata koruptor menjadi vaksin yang bisa menangkal virus korupsi,” cetusnya.

Sebelumnya, Forum Pimred PRMN menyatakan, secara resmi menganti istilah koruptor dengan maling, rambok atau garong rakyat.

"Mulai hari ini (Minggu 30 Agustus 2021-red), 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat," kata Ketua Forum Pimred PRMN Dadang Hermawan dalam keterangan resminya.

"Sikap ini didasari karena Forum Pimred PRMN menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu. Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah