Maling Uang Rakyat Rp32,4 Miliar Juliari Batubara Tak Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun Penjara

- 31 Agustus 2021, 11:02 WIB
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara tak ajukan banding atas vonis 12 tahun bui.
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara tak ajukan banding atas vonis 12 tahun bui. /Serangnews PRMN/Tangkapan layar Instagram/@juliaribatubarajillian//

SERANG NEWS- Maling uang rakyat yang juga Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang divonis 12 tahun penjara oleh hakim Tipikor memutuskan menerima hukuman tersebut.

Dengan begitu maling uang rakyat, Juliari Batubara tidak mengajukan upaya hukum banding.

"Beliau (Juliari) sudah memutuskan tidak banding," kata penasihat hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail, kepada wartawan, Selasa 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Profil Juliari Batubara, Terdakwa Korupsi Bansos Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim yang Kerap Dihina Publik

Sebelumnya pada 23 Agustus 2021 lalu, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada kader PDIP yang juga mantan Mensos Juliari Batubara.

Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000.

Jika Juliari Batubara tidak dibayar maka akan akan dipidana selama dua tahun.

Baca Juga: Menderita Dibully, Juliari Batubara Diberi Vonis Ringan, Ulil Abshar Abdalla: Hakim Kreatif

Tak hanya itu, maling uang rakyat Juliari Batubara juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Pencabutan hak itu terhitung sejak Juliari Batubara selesai menjalani pidana pokok.

Diketahui hukuman yang dijatuhkan kepada Juliari Batubara itu dalam perkara penerimaan suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Siapa Muhammad Damis, Hakim yang Sebut Juliari Batubara Menderita Karena Dicaci Masyarakat, Ini Profilnya

Dalam perkara tersebut, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang dari sejumlah nama.

Di antaranya sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain dalam pengadaan bansos sembako.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah