SERANG NEWS- Putusan hakim Tipikor PN Jakarta Pusat yang memvonis hukuman 12 tahun penjara pada mantan Mensos Juliari Batubara tua polemik.
Bahkan vonis hakim tersebut diberikan lantaran alasan Juliari Batubara menderita karena sering dihina masyarakat.
Putusan hakim tersebut dianggap sebagian masyarakat dan penggiat anti korupsi terlalu ringan.
Merespon polemik itu, Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat angkat bicara terkait vonis mantan Mensos Juliari Batubara.
Menurutnya asas praduga tak bersalah jadi alasan utama hakim mempertimbangkan hal meringankan untuk Juliari Batubara.
Diketahui dalam surat putusan Juliari Batubara yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 23 Agustus 2021 lalu, salah satu hal yang meringankan hukuman Juliari adalah karena Juliari sudah banyak dihina masyarakat.
Ada 3 poin yang dibacakan hakim untuk meringankan Juliari Batubara.