Ingatkan Peserta CPNS 2021 dan PPPK, BKN: Jangan Palsukan Sertifikat Vaksin

- 27 Agustus 2021, 08:44 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19. /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira

Menanggapi itu, Mohammad Ridwan sebagai Humas BKN Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN mengatakan bahwa peserta yang sudah melakukan vaksin dosis pertama boleh hanya membawa kartu vaksin yang didapat setelah di vaksin.

Baca Juga: Simak Ketentuan Pakaian dan Barang yang Wajib Dibawa dan Dilarang saat Ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK

“Untuk kasus spt ini jika memang sampai hari H ujian blm dpt SMS dr 1199 atau sertifikat vaksin blm ada di akun PeduliLindungi (PL), bawa saja Kartu Vaksin yg didapat stl divaksin. Di dlmnya ada nama, NIK, alamat,” katanya.

Mohammad Ridwan juga menegaskan bahwa peserta dilarang memasulkan sertifikat vaksin, hasil swab antigen, PCR atau surat keterangan dokter saat ujian SKD CPNS dan PPPK 2021.

"JGN PALSUKAN sertifikat vaksin, hasil swab antigen/PCR/suket dokter,” tegas Mohammad Ridwan.***

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah