SERANG NEWS - Simak barang atau perlengkapan pelamar CPNS 2021 dan PPPK yang wajib dibawa dan dilarang selama mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sebelum mengikuti tes SKD, tentunya pelamar CPNS 2021 (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) harus mengetahui informasi mengenai beberapa perlengkapan yang harus dibawa dan melengkapinya.
Hal ini berkaitan dengan kelancaran tes SKD yang akan berlangsung.
Baca Juga: Kartu Ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK Sudah Bisa Dicetak, Berikut 5 Ketentuan Penting!
Perlengkapan itu meliputi pakaian yang dipakai oleh pelamar dan barang yang dibawa oleh pelamar.
Lantas, bagaimana ketentuan mengenai pakaian dan barang-barang yang wajib dibawa oleh pelamar selama mengikuti tes SKD?
Berikut SerangNews.com sajikan informasi mengenai pakaian dan barang-barang yang wajib dibawa oleh pelamar selama mengikuti tes SKD.
Baca Juga: Ini Syarat Peserta SKD CPNS 2021 dan PPPK non Guru, Wajib Tes PCR atau Antigen
Ketentuan Pakaian Pelamar CPNS 2021 dan PPPK saat Mengikuti SKD di antaranya:
1. Kemeja Putih