Simak Ketentuan Pakaian dan Barang yang Wajib Dibawa dan Dilarang saat Ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK

- 25 Agustus 2021, 09:56 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. Pelamar harus tahu 9 poin penegasan BKN kepada instansi yang buka penerimaan.
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. Pelamar harus tahu 9 poin penegasan BKN kepada instansi yang buka penerimaan. /Antara Foto/Irwansyah Putra/ANTARA FOTO

SERANG NEWS - Simak barang atau perlengkapan pelamar CPNS 2021 dan PPPK yang wajib dibawa dan dilarang selama mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sebelum mengikuti tes SKD, tentunya pelamar CPNS 2021 (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) harus mengetahui informasi mengenai beberapa perlengkapan yang harus dibawa dan melengkapinya.

Hal ini berkaitan dengan kelancaran tes SKD yang akan berlangsung.

Baca Juga: Kartu Ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK Sudah Bisa Dicetak, Berikut 5 Ketentuan Penting!

Perlengkapan itu meliputi pakaian yang dipakai oleh pelamar dan barang yang dibawa oleh pelamar.

Lantas, bagaimana ketentuan mengenai pakaian dan barang-barang yang wajib dibawa oleh pelamar selama mengikuti tes SKD?

Berikut SerangNews.com sajikan informasi mengenai pakaian dan barang-barang yang wajib dibawa oleh pelamar selama mengikuti tes SKD.

Baca Juga: Ini Syarat Peserta SKD CPNS 2021 dan PPPK non Guru, Wajib Tes PCR atau Antigen

Ketentuan Pakaian Pelamar CPNS 2021 dan PPPK saat Mengikuti SKD di antaranya:

1. Kemeja Putih

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x