Kartu Ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK Sudah Bisa Dicetak, Berikut 5 Ketentuan Penting!

- 25 Agustus 2021, 07:43 WIB
Ilustrasi kartu peserta ujian CPNS 2021 dan PPPK
Ilustrasi kartu peserta ujian CPNS 2021 dan PPPK /Tangkap layar/BKN

SERANG NEWS – Badan Kepegawain Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal pelaksanaaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dan PPPK di mulai pada 2 September.

Adapun sejumlah persyaratan dan ketentuan yang penting diperhatikan para peserta CPNS 2021 dan PPPK 2021.

Berdasarkan keputusan yang terlampir dalam surat BKN nomor 7787/BKS.04.01/SD//E/2021 terkait penyampaian jadwal SKD CPNS 2021, Seleksi kompentensi PPPK nonguru tahun 2021, Rekomendasi ketua satgas Covid-19 menyampaikan.

Baca Juga: Ini Syarat Peserta SKD CPNS 2021 dan PPPK non Guru, Wajib Tes PCR atau Antigen

“Seleksi Kompetensi Dsar (SKD) CPNS dan seleksi kompetensi PPPK NonGuru tahun 2021 instansi pusat dan instansi daerah di lokasi BKN pusat, kantor regional, dan UPT BKN akan dimulai pada 2 September 2021,”isi surat BKN dikutip serangnews.com dari sumber BKN pada Rabu 25 Agustus 2021.

Untuk mengikuti ujian SKD CPNS dan PPPK 2021, perserta harus membawa kartu ujian SKD sebagai syarat penting mengikuti seleksi ASN 2021.

Kartu ujian SKD sudah bisa dicetak sejak 23 Agustus 2021 bersamaan dengan keluarnya jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021 dan persyaratan perserta tes sesuai anjuran satgas Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Terbaru, Simak Syarat Bisa Ikut Tes, Peserta Daerah Ini Wajib Vaksin atau Antigen

Adapun ketentuan kartu ujian CPNS dan PPPK 2021 yang perlu perserta ingat kembali jelang pelaksanaan ujian SKD hanya menghitung hari. Simak dibawah ini.

Ketentuan Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2021

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x