Kartu Ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK Sudah Bisa Dicetak, Berikut 5 Ketentuan Penting!

- 25 Agustus 2021, 07:43 WIB
Ilustrasi kartu peserta ujian CPNS 2021 dan PPPK
Ilustrasi kartu peserta ujian CPNS 2021 dan PPPK /Tangkap layar/BKN

1. Kartu peserta ujian ini wajib dibawa saat pelaskanaan ujian.

2. Peserta wajib membawa kartu bukti identitas diri (asli) yang tercantum pada kartu ini dan terdapat dalam sistem pada saat pelaksanaan ujian.

Baca Juga: Info Resmi BKN! Tes SKD CPNS dan PPPK Diundur Lagi, Berikut Tanggal Terbarunya, Pejuang CPNS Semangat ya

3. Peserta wajib mengisi dan membawa bukti deklarasi sehat terhadap halam resume SSCASN.

4. Perserta wajib menggunakan masker dan protokol kesehatan selama berada di lokasi ujian.

5. Peserta wajib mematuhi peraturan saat pelaksanaan ujian.

Selain itu, ada cara mencetak kartu ujian CPNS dan PPPK 2021. Simak dibawah ini.

Baca Juga: BKN Tetapkan Jadwal SKD CPNS 2021 dalam Dua Gelombang, Berikut Penjelasannya

Berikut ini cara mencetak kartu ujian CPNS 2021 :

1. Kunjungi laman web https://sscasn.bkn.go.id

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x