Kartu Ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK Sudah Bisa Dicetak, Berikut 5 Ketentuan Penting!

- 25 Agustus 2021, 07:43 WIB
Ilustrasi kartu peserta ujian CPNS 2021 dan PPPK
Ilustrasi kartu peserta ujian CPNS 2021 dan PPPK /Tangkap layar/BKN

2. Masukan NIK dan kata sandi

3. Pada halaman resume, Klik 'Cetak Kartu Ujian'

4. Jika selesai, peserta dapat mengunduh dan mencetak kartu ujian

5. Simpan kartu ujian SKD dengan aman.

Baca Juga: Syarat dan 3 Hal yang Harus Diperhatikan Peserta Ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK non-Guru, Wajib Dipenuhi

Perlu diingat, sebelum mengikuti ujian SKD pastikan peserta membaca ulang kembali persyaratan yang diminta tujuan instansi.

Untuk informasi lebih lanjut seputar pendaftaran dan rangkaian jadwal CPNS dan PPPK 2021 dapat mengunjungi akses pada dikdin.bkn.go.id. Dan bagi yang mendaftar PPPK dapat melalui ssp3k.bkn.go.id.***

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x