SERANG NEWS – Peserta yang lolos seleksi administasi bisa melanjutkan ke tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD. Namun, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) kembali menunda untuk menggelar tes SKD CPNS 2021 dan PPPK.
Hal ini menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Pelaksanaan Tes SKD akan dimulai pada 2 September 2021.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Kendati begitu, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi. Hanya peserta yang memenuhi syarat boleh ikuti Tes SKD pada 2 September 2021.
Berikut syaratnya.
- Membawa bukti hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen. Dengan catatan, peserta yang melakukan swab PCR batasan waktu maksimal 2 x24 jam. Sedangkan rapid test antigen batasan waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif.
- Peserta seleksi tes SKD diwajibkan memakai masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
- Peserta wajib jaga jarak minimal 1 meter dan cuci tangan.
- Ruang kegiatan maksimal diisi oleh 30 puluh persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi SKD CPNS 2021.
- Peserta sudah divaksin untuk dosis pertama. Aturan ini khusus peserta CPNS 2021 dari Jawa, Madura dan Bali.
- Selain itu peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang bisa di download melalui website sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: BKN Tetapkan Jadwal SKD CPNS 2021 dalam Dua Gelombang, Berikut Penjelasannya
Nantinya surat Deklarasi Sehat tersebut dibawa dan diserahkan oleh panitia saat pelaksanaan tes SKD.