SERANG NEWS - BKN telah mengumumkan Jadwal SKD CPNS 2021 dan PPPK non guru pada 23 Agustus 2021.
Pengumuman jadwal SKD CPNS 2021 dan PPPK non guru disampaikan BKN melalui surat edaran nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.
Melalui surat edaran tersebut, BKN memutuskan bahwa pelaksanaan SKD CPNS 2021 dan PPPK non guru mulai dilakukan pada 2 September 2021.
Pelaksanaan SKD CPNS 2021 sendiri ditetapkan dalam dua gelombang.
Dua gelombang SKD CPNS 2021 dibagi atas tiga sesi dan empat sesi.
Masing-masing sesi memiliki batas waktu yang sama yakni 190 menit atau 3 jam 10 menit.
Berikut penjelasan tentang dua gelombang tes SKD CPNS 2021 yang dibagi atas tiga sesi dan empat sesi.
SKD CPNS 2021 melalui tiga sesi akan berlangsung mulai pukul 05.30-15.40 WIB.