BKN Tetapkan Jadwal SKD CPNS 2021 dalam Dua Gelombang, Berikut Penjelasannya

- 24 Agustus 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK 2021. /Menpan.go.id

SERANG NEWS - BKN telah mengumumkan Jadwal SKD CPNS 2021 dan PPPK non guru pada 23 Agustus 2021.

Pengumuman jadwal SKD CPNS 2021 dan PPPK non guru disampaikan BKN melalui surat edaran nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.

Melalui surat edaran tersebut, BKN memutuskan bahwa pelaksanaan SKD CPNS 2021 dan PPPK non guru mulai dilakukan pada 2 September 2021.

Pelaksanaan SKD CPNS 2021 sendiri ditetapkan dalam dua gelombang.

Dua gelombang SKD CPNS 2021 dibagi atas tiga sesi dan empat sesi.

Baca Juga: Syarat dan 3 Hal yang Harus Diperhatikan Peserta Ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK non-Guru, Wajib Dipenuhi

Masing-masing sesi memiliki batas waktu yang sama yakni 190 menit atau 3 jam 10 menit.

Berikut penjelasan tentang dua gelombang tes SKD CPNS 2021 yang dibagi atas tiga sesi dan empat sesi.

SKD CPNS 2021 melalui tiga sesi akan berlangsung mulai pukul 05.30-15.40 WIB. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x