SERANG NEWS - Peserta CPNS 2021 dan PPPK non guru perlu memperhatikan tiga hal yang perlu dipersiapkan sebelum tes SKD berlangsung.
Sebelumnya, BKN telah menetapkan pelaksanaan SKD CPNS 2021 dan PPPK non guru pada 2 September 2021.
BKN menerapkan beberapa syarat yang harus diperhatikan peserta menjelang SKD CPNS 2021 dan PPPK non guru.
Tercatat, ada 5 syarat dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021 dan PPPK non guru yang perlu disimak oleh peserta.
Penerapan syarat SKD tersebut disusun melalui rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.
Kegiatan SKD CPNS 2021 dan PPPK non guru dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Berikut 5 syarat yang harus diperhatikan peserta SKD CPNS 2021 dan PPPK non guru berdasarkan rekomendasi ketua Satgas Covid-19:
1. Melakukan swab test RT PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test