Ingatkan Peserta CPNS 2021 dan PPPK, BKN: Jangan Palsukan Sertifikat Vaksin

- 27 Agustus 2021, 08:44 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19. /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira

SERANG NEWS – Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) CPNS 2021 dan PPPK hanya tinggal menghitung hari.

Adapun persyaratan bagi peserta SKD CPNS 2021 dan PPPK saat ujian berlangsung di antaranya harus membawa sertifikat vaksin.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan para peserta CPNS 2021 dan PPPK untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali segera vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Sudah Rilis, Cek Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Basarnas 2021

Karena, kartu vaksin atau sertifikat vaksin merupakan syarat penting yang akan diperiksa sebelum ujian SKD berlangsung.

Keputusan tersebut berdasarkan surat edaran Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021.

Surat itu perihal Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021 dan Surat Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/2021 tanggal 21 Agustus 2021.

Baca Juga: Catat Guys, Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Alami Penyesuaian, Berikut Penjelasan BKN

Dalam surat tersebut disampaikan bahwaa pelakasanaan SKD CPNS 2021 dan PPPK instansi pusat dan daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada 2 September 2021.

Kemudian, sesuai anjuran Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi CASN 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

Baca Juga: Ini Alasan BKN, Wajibkan Pengunaan Double Masker saat Pelaksanaan Ujian SKD CPNS dan PPPK 2021

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Baca Juga: BKN Resmi Rilis Jadwal Ujian SKD CPNS 2021, Berikut Rincian Pembagian Sesi Pelaksanaannya

Dilansir SerangNews.com dari sumber Twitter BKN pada Jumat 27 Agustus 2021, salah satu peserta CPNS 2021 dan PPPK bertanya apabila sudah vaksin dosis pertama namun belum terinput datanya di Peduli Lindungi harus melakukan apa.

“Yth. Pak @abiridwan2173, Sy sdh vaksin dosis1 nmn blm terinput di pedulilindungi(app&web). Sdh lapor lgsg ke instansi penyelenggara vaksinasi yg sy ikuti, data sdh diperbaiki nmn butuh waktu. Apa boleh sy minta surat pernyataan dr instansi tsb+kartu vaksin sbg pengganti sertif?” tulis pertanyaan @scenenonseries dalam komentar akun twitter BKN.

Menanggapi itu, Mohammad Ridwan sebagai Humas BKN Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN mengatakan bahwa peserta yang sudah melakukan vaksin dosis pertama boleh hanya membawa kartu vaksin yang didapat setelah di vaksin.

Baca Juga: Simak Ketentuan Pakaian dan Barang yang Wajib Dibawa dan Dilarang saat Ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK

“Untuk kasus spt ini jika memang sampai hari H ujian blm dpt SMS dr 1199 atau sertifikat vaksin blm ada di akun PeduliLindungi (PL), bawa saja Kartu Vaksin yg didapat stl divaksin. Di dlmnya ada nama, NIK, alamat,” katanya.

Mohammad Ridwan juga menegaskan bahwa peserta dilarang memasulkan sertifikat vaksin, hasil swab antigen, PCR atau surat keterangan dokter saat ujian SKD CPNS dan PPPK 2021.

"JGN PALSUKAN sertifikat vaksin, hasil swab antigen/PCR/suket dokter,” tegas Mohammad Ridwan.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah