BKN Wajibkan Peserta SKD CPNS 2021 dan PPPK Lakukan Tes Covid-19, Ini Penjelasan Lengkapnya

- 25 Agustus 2021, 16:12 WIB
BKN menghimbau para peserta seleksi CPNS 2021 memerhatikan sejumlah syarat penting, tata tertib dan lokasi ujian SKD. Termasuk vaksin, tes PCR-Antigen dan cetak formulir Deklarasi Sehat.
BKN menghimbau para peserta seleksi CPNS 2021 memerhatikan sejumlah syarat penting, tata tertib dan lokasi ujian SKD. Termasuk vaksin, tes PCR-Antigen dan cetak formulir Deklarasi Sehat. /Instagram.com/@cpnsindonesia

SERANG NEWS - BKN memastikan Swab Antigen atau PCR Covid-19 sebagai prasyarat mengikuti SKD bagi peserta CPNS 2021 dan PPPK non guru.

Persyaratan tes Covid-19 bagi peserta SKD CPNS 2021 dan PPPK sendiri telah ditetapkan melalui surat edaran 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021. 

Surat edaran tersebut menjelaskan tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Kewajiban tes Covid-19 bagi peserta SKD CPNS 2021 dan PPPK non guru disampaikan melalui kanal YouTube #ASNKiniBeda.

Baca Juga: Begini Penjelasan BKN Bagi Peserta Ujian SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19

Hal ini disampaikan oleh Deputi sistem Informasi Kepegawaian Suharmen. 

"Ketua Satgas mewajibkan peserta harus melakukan swab test atau Antigen maksimal 1×24 jam atau melalui tes PCR 2×24 jam dengan hasil negatif," ujar Suharmen dikutip SerangNews.com pada 25 Agustus 2021.

Perlu diketahui, biaya tes Swab Antigen dan PCR Covid-19 memiliki beberapa jenis.

Sebagai catatan, tes Swab Antigen ditetapkan biaya minimal Rp85.000 untuk alat reguler melalui Kimia Farma.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x