SERANG NEWS - BKN memastikan Swab Antigen atau PCR Covid-19 sebagai prasyarat mengikuti SKD bagi peserta CPNS 2021 dan PPPK non guru.
Persyaratan tes Covid-19 bagi peserta SKD CPNS 2021 dan PPPK sendiri telah ditetapkan melalui surat edaran 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.
Surat edaran tersebut menjelaskan tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Kewajiban tes Covid-19 bagi peserta SKD CPNS 2021 dan PPPK non guru disampaikan melalui kanal YouTube #ASNKiniBeda.
Baca Juga: Begini Penjelasan BKN Bagi Peserta Ujian SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19
Hal ini disampaikan oleh Deputi sistem Informasi Kepegawaian Suharmen.
"Ketua Satgas mewajibkan peserta harus melakukan swab test atau Antigen maksimal 1×24 jam atau melalui tes PCR 2×24 jam dengan hasil negatif," ujar Suharmen dikutip SerangNews.com pada 25 Agustus 2021.
Perlu diketahui, biaya tes Swab Antigen dan PCR Covid-19 memiliki beberapa jenis.
Sebagai catatan, tes Swab Antigen ditetapkan biaya minimal Rp85.000 untuk alat reguler melalui Kimia Farma.