Ingatkan Peserta CPNS 2021 dan PPPK, BKN: Jangan Palsukan Sertifikat Vaksin

- 27 Agustus 2021, 08:44 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19. /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira

SERANG NEWS – Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) CPNS 2021 dan PPPK hanya tinggal menghitung hari.

Adapun persyaratan bagi peserta SKD CPNS 2021 dan PPPK saat ujian berlangsung di antaranya harus membawa sertifikat vaksin.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan para peserta CPNS 2021 dan PPPK untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali segera vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Sudah Rilis, Cek Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Basarnas 2021

Karena, kartu vaksin atau sertifikat vaksin merupakan syarat penting yang akan diperiksa sebelum ujian SKD berlangsung.

Keputusan tersebut berdasarkan surat edaran Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021.

Surat itu perihal Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021 dan Surat Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/2021 tanggal 21 Agustus 2021.

Baca Juga: Catat Guys, Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Alami Penyesuaian, Berikut Penjelasan BKN

Dalam surat tersebut disampaikan bahwaa pelakasanaan SKD CPNS 2021 dan PPPK instansi pusat dan daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada 2 September 2021.

Kemudian, sesuai anjuran Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi CASN 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x