Usaha Menurun Apakah Bisa Dapat BLT UMKM? Simak Syarat Penerima Banpres BPUM Agustus 2021

- 7 Agustus 2021, 16:51 WIB
Yudhi mulai berjualan somay pada Ferbruari lalu. Kini, usahanya bisa meraih omzet puluhan juta rupiah/PemkotTangerang
Yudhi mulai berjualan somay pada Ferbruari lalu. Kini, usahanya bisa meraih omzet puluhan juta rupiah/PemkotTangerang /

SERANG NEWS – Penghasilan usaha menurun apakah bisa dapat BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 juta? Tentu saja bisa.

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan tunai Banpres BPUM Rp 1,2 juta ke satu juta UMKM di seluruh Indonesia.

Dana BPUM Rp 1,2 juta tersebut disalurkan kepada pelaku usaha mikro UMKM yang terdampak dari pandemi Covid-19. Pemerintah juga menyalurkan Banpres BPUM pada penerima UMKM yang dinilai layak dapat BPUM Rp 1,2 juta.

Adapun syarat bagi pelaku UMKM yang sudah ditentukan oleh Pemerintah agar terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di bulan Agustus ini ada di akhir artikel.

Dana BLT UMKM yang cair pada bulan Agustus 2021 ini disalurkan melalui bank BRI dan BNI. Pelaku UMKM sudah daftar BPUM bisa cek secara online melalui link resmi yang tersedia. Link cek penerima BPUM Rp 1,2 juta ada di akhir artikel.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Penerima Bansos BST Rp 600 Ribu Kemensos, Berikut Cara Mencairkan BLT Pakai KTP

Syarat penerima BLT UMKM:

Pertama, pelaku UMKM adalah warga negara Indonesia, dibuktikan dengan KTP.

Kedua, penerima BPUM Rp 1,2 juta adalah pelaku usaha mikro atau pemilik UMKM. Bisa dibuktikan dengan foto usaha dan surat keterangan usaha dari RT/RW.

Ketiga, penerima BPUM tidak pernah menerima bantuan program sosial dari Kemensos. Misalnya, bantuan PKH, bansos BST Rp 600 Kemensos dan kartu sembako.

Keempat, pemilik UMKM bukan seorang anggota TNI/Polri dan PNS.

Kelima, pelaku UMKM bukan seorang karyawan BUMN atau BUMD.

Keenam, Pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 dan PPKM darurat dan daftar secara langsung ke kantor dinas koperasi setempat.

Baca Juga: Cair Pekan Depan! Cek Penerima BPUM PNM Mekar di banpresbpum.id Periode Agustus Pakai KTP Secara Online Gratis

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan BPUM diharuskan untuk mendaftarkan diri dengan datang langsung ke kantor atau dinas koperasi di wilayah setempat.

Nah, itulah syarat penerima BPUM Rp 1,2 juta. Artinya, pelaku usaha yang saat ini usahanya sedang menurun bisa segera mengajukan BPUM Rp 1,2 juta agar diusulkan.

Pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan diri sebagai calon penerima Banpres BPUM dimohon untuk menunggu proses verifikasi dokumen. Nantinya, pelaku UMKM akan dapat SMS notifikasi secara online bahwa terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM Rp 1,2 juta.

Jika tidak, penerima bantuan UMKM bisa cek secara online melalui link resmi yakni eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.

Baca Juga: Cara Dapat BLT UMKM PNM Mekar Juli 2021 Pakai KTP Login 2 Link Ini, Berikut Cara Daftar Banpres BPUM Tahap 3

Berikut langkah cek penerima BPUM Rp 1,2 juta

Pertama, kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.

Kedua, Isi data diri sesuai dengan KTP.

Ketiga, Masukkan kode Chatpa yang muncul di layar halaman.

Keempat, Jika terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, akan muncul pemberitahun dapat BLT UMKM dan segera lakukan reservasi untuk menentukan lokasi dan jadwal pencairan BLT UMKM.

Baca Juga: Pembangunan Irigasi P3A Mekar Tani Diklaim Tercepat di Kabupaten Serang

Pemerintah menyalurkan BLT UMKM secara bertahap. Dimulai dari Juli kepada 1,5 juta UMKM, Agustus 1 juta UMKM dan September 500 ribu UMKM.

Total anggaran yang dialokasikan untuk bantuan BPUM Rp 1,2 juta ini sebesar Rp 3,6 triliun. ***

 

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah