Berhasil Capai Passing Grade SKD Belum Tentu Lanjut ke Tahap SKB, Begini Penjelasan BKN

- 7 Agustus 2021, 11:18 WIB
Peserta CPNS 2021 lulus passing grade belum tentu ikut SKB
Peserta CPNS 2021 lulus passing grade belum tentu ikut SKB /Tangkap layar/Instagram @bkngoidofficial

Para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebututhan formasi umum, harus memenuhu passing grade 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.

Baca Juga: Ini Link Resmi Kisi-Kisi Soal CPNS 2021 dari Kemenpan RB, Perbesar Peluang Lulus CPNS

Perlu diingat juga, ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Selain itu, ada pula untuk formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Sementara bagi penyanda disabilitas harus memenuhi nilai kumulatif SKDpaling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.

Baca Juga: Wajib Tahu! Jika Nilai SKD Sama, Begini Skema Peserta yang Bisa Ikut SKB di CPNS 2021

Untuk formasi dari putra/putri Papua dan Papua barat harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Untuk Jabatan lain ABK, Rescuer dan pengamat gunung api nilai SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Untuk pembototan nilai, materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Baca Juga: Hari ini Ditutup! Segera Ajukan Sanggah untuk Seleksi Administrasi CPNS 2021 dan PPPK

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah