Pelaku UMKM yang akan menerima BPUM adalah pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat bantuan sosial apapun. Hal tersebut bisa diartikan bahwa UMKM yang menerima BPUM adalah para pelaku usaha mikro yang dinyatakan telah memenuhi syarat.
Syarat terdaftar sebagai penerima BPUM tahap 2 adalah WNI, dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP, pelaku usaha mikro dibuktikan dengan surat keterangan usaha dan foto usaha, bukan ASN, anggota TNI/Polri dan belum menerima bansos apapun.
Terakhir, syarat daftar dan berhak menerima BPUM tahap 2 adalah mengajukan diri atau mendaftar secara berjenjang dari kantor dinas koperasi di Kabupaten setempat, kemudian diusulkan ke Provinsi dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Dana BPUM ini juga bisa dimaksudkan untuk memberikan bantuan modal usaha kepada pelaku usaha mikro UMKM. Bantuan BPUM disalurkan melalui BRI dan BNI.
Untuk dapat mengetahui daftar nama penerima BPUM tahap 2, pelaku usaha mikro diminta untuk mengakses link secara online pakai KTP.
Catat, hanya pakai KTP pelaku UMKM bisa mengakses informasi nama penerima BPUM tahap 2 secara gratis. Proses pencairan BPUM tahap 2 periode Juli juga gratis, alias tidak dipungut biaya apapun seperti yang ramai diberitakan.
Untuk memastikannya, pelaku usaha UMKM bisa cek daftar penerima BPUM melalui link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id. Berikut cara cek penerima BPUM tahap 2 periode Juli 2021 yang terakhir disalurkan hari ini, Sabtu, 31 Juli 2021.
Baca Juga: Login eform.bri.co.id, Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta yang Cair Akhir Bulan Ini
Cara Cek Daftar Penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 2