Baca Juga: Sehari Dua Kali Gempa Bumi Guncang Tojo Una, Una, Sulteng, yang Terakhir Gempa 6,5 Magnitudo
Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sedangkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai jam 20.00 WIB.
Jokowi mengizinkan bahwa setiap pengunjung diizinkan untuk makan di tempat dengan ketentuan waktu makan maksimal 20 menit.
Pengaturan teknis di daerah masing-masing, Jokowi menyebut akan diatur oleh pemerintah daerah.***