Mendagri: TNI-Polri Pantau Warga Makan 20 Menit di Warteg dan Resto saat PPKM Level 4

- 26 Juli 2021, 21:29 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden//

Aparat juga diminta menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan selama melakukan pengawasan di lapangan.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi sebut PPKM Level 4 mulai berlaku pada Senin 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Bocoran Terbaru Cara Pasang Set Top Box pada TV Analog Agar Dapat Siaran TV Digital di Rumah

Ada sejumlah penyesuaian peraturan yang akan diberlakukan selama PPKM Level 4.

"Kita akan melakukan penyesuaian terkait aktivitas serta mobilitas masyarakat yang akan dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra dan berhati-hati," kata Presiden Jokowi dikutip SerangNews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu 25 Juli 2021.

Sejumlah penyesuaian peraturan yang dimaksud di antaranya, mengenai jam operasional pasar rakyat, pedagang kaki lima dan tempat makan.

Baca Juga: Sehari Dua Kali Gempa Bumi Guncang Tojo Una, Una, Sulteng, yang Terakhir Gempa 6,5 Magnitudo

Berikut detail bunyi peraturannya yang disampaikan Presiden Jokowi.

Pasar Rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar Rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 WIB.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x