Mendagri: TNI-Polri Pantau Warga Makan 20 Menit di Warteg dan Resto saat PPKM Level 4

- 26 Juli 2021, 21:29 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden//

SERANG NEWS- Aturan PPKM Level 4 yang memperbolehkan masyarakat makan di tempat, baik di warteg ataupun restoran maksimal 20 menit disikapi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, aparat Satpol PP, TNI, dan Polri  akan diterjunkan untuk memantau penerapan aturan makan di warteg atau restoran maksimal 20 menit selama PPKM Level 4.

Teknisnya, Tito menyerahkan detail penerapan kebijakan tersebut pada petugas di lapangan.

Baca Juga: PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus, Jokowi Izinkan Konsumen Makan di Tempat Maksimal 20 Menit

Dalam aturan itu, pemerintah mengatur batasan makan di tempat selama 20 menit dengan maksimal 3 orang pengunjung.

Hal itu dilakukan sebagai upaya menghindari kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan Covid-19.

"Kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak," tutur Tito dalam jumpa pers di Kantor Presiden, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, dikutip SerangNews.com, Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: Berlaku 17 Agustus 2021, Update Frekuensi NET TV UHF Terbaru untuk Siaran TV Digital

Tito pun berpesan agar aparat di lapangan menerapkan aturan ini dengan persuasif dan santun. Ia

Aparat juga diminta menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan selama melakukan pengawasan di lapangan.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi sebut PPKM Level 4 mulai berlaku pada Senin 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Bocoran Terbaru Cara Pasang Set Top Box pada TV Analog Agar Dapat Siaran TV Digital di Rumah

Ada sejumlah penyesuaian peraturan yang akan diberlakukan selama PPKM Level 4.

"Kita akan melakukan penyesuaian terkait aktivitas serta mobilitas masyarakat yang akan dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra dan berhati-hati," kata Presiden Jokowi dikutip SerangNews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu 25 Juli 2021.

Sejumlah penyesuaian peraturan yang dimaksud di antaranya, mengenai jam operasional pasar rakyat, pedagang kaki lima dan tempat makan.

Baca Juga: Sehari Dua Kali Gempa Bumi Guncang Tojo Una, Una, Sulteng, yang Terakhir Gempa 6,5 Magnitudo

Berikut detail bunyi peraturannya yang disampaikan Presiden Jokowi.

Pasar Rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar Rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Sehari Dua Kali Gempa Bumi Guncang Tojo Una, Una, Sulteng, yang Terakhir Gempa 6,5 Magnitudo

Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Sedangkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai jam 20.00 WIB.

Jokowi mengizinkan bahwa setiap pengunjung diizinkan untuk makan di tempat dengan ketentuan waktu makan maksimal 20 menit.

Baca Juga: Profil Cornelia Agatha, Karir, Agama, Kehidupan dan Zodiak Pemeran Sarah di Sinetron Si Doel Anak Sekolahan

Pengaturan teknis di daerah masing-masing, Jokowi menyebut akan diatur oleh pemerintah daerah.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x