SERANG NEWS - Pemerintah segera mencairkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 tahap 2.
BPUM 2021 diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk melanjutkan usaha di tengah pemberlakuan PPKM level 3-4.
Banpres BPUM 2021 juga sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19.
Banpres BPUM 2021 ini diberikan kepada pelaku UMKM yang telah mendaftar di laman eform.bri.co.id atau pun banprespbum.id.
Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam tiga periode, yakni periode Juli, Agustus dan September 2021.
Uang senilai Rp1,2 juta akan disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.
Baca Juga: Cek Penerima Bantuan UMKM 2021, Klik eform.bri.co.id dan banpresbpum.id untuk Dapatkan Rp1,2 Juta
Namun perlu diingat, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan Banpres BPUM 2021 tersebut, sebab ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha
7. Telah mengajukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair di BRI, Berikut Daftar Alamat Bank BRI di Kota Serang Banten