SERANG NEWS - Kemenkop UKM merilis jadwal pencairan BPUM Tahap 2 tahun 2021 untuk 3 juta penerima baru.
Bagi kalian yang ingin mengetahui daftar penerima BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta dapat mengeceknya langsung ke eform.bri.co.id/bpum.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19, sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021," tulis pihak Kemenkop UMK melalui akun Instagram yang dikutip SerangNews.com, Sabtu 2021.
Menurut Kemenkop UMK, penerima BPUM atau BLT UMKM harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
"Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria," katanya.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini:
1, Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
2, WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
3, Tidak berasal dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
Seperti disebutkan di atas, untuk mengecek daftar nama penerim BLT UMKM bisa dicek secara online melalui eform.bri.co.id/bpum.
Berikut cara aksesnya:
Buka link eform.bri.co.id/bpum
Masukkan nomor KTP
Masukkan kode verifikasi
Klik proses inquiry
Link eform.bri.co.id akan melakukan proses pencarian
Pihak Kemenkop mengimbau agar masyarakat untuk berhati-hati dalam mengakses informasi tentang BPUM.
Pasalnya, banyak informasi hoaks dan mengatasnamakan Kemenkop untuk kepentingan pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Selalu waspadai informasi HOAX terkait BPUM dan pastikan informasi yang diterima langsung dari kanal informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM," imbau Kemenkopo dan UKM.***