Namun, ia mengingatkan agar tetap mematuhi disiplin protokol kesehatan dan aturan teknisnya diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan pemerintah daerah,” katanya.
Selain itu, PKL, toko klontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai dengan pukul 21.00.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Menko PMK Muhadjir: Indonesia dalam Keadaan Darurat Militer
Kemudian, Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan pedagang sejenisnya yang memiliki lapak di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00, dan maksimal makan setiap pengunjung 30 menit.
“Sedangkan kegiatan lain di sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta serta protokol kesehatan dan terkait akan dijelaskan secara terpisah,” ujar Jokowi.