Anggaran BPUM Ditambah, lni Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Bagi 3 Juta Penerima Baru Juli- September 2021

- 17 Juli 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM
Ilustrasi: BLT UMKM /Pixabay/Bru-nO/

Baca Juga: Jadwal Pencairan Banpres BPUM Tahap 1,2 dan 3 ke Penerima BLT UMKM PNM Mekar Periode Juni, Cek Nama Pakai KTP

Bagi warga yang belum terdaftar di BLT UMKM sebelumnya, bisa melakukan pendaftaran untuk penerima BPUM atau Banpres periode Juli hingga September yang ditambah kuotanya menjadi 3 juta penerima.

Adapun persyaratan penerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Memiliki usaha mikro.
  4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya.
  6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha.
  7. Telah mengajukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat.

Baca Juga: Besok JPS Banyumas Cair, Daftar Penerima di Link jpsbms.banyumaskab.go.id untuk Dapat BLT Rp200 Ribu

Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat langsung datang ke lembaga pengusul BLT UMKM dengan cara sebagai berikut:

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:

  1. NIK
  2. Nama lengkap
  3. KTP
  4. Alamat tempat tinggal
  5. Bidang usaha
  6. Nomor telepon
  7. Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Baca Juga: PPKM Belum Dapat Bansos Tunai? Pakai KTP Cek BLT UMKM Tahap 3 di 2 Link Ini Agar Cair Banpres BPUM Rp 1,2 Juta

Jika sudah memenuhi persyaratan diatas, pelaku usaha bisa mengecek di eform.bri.co.id untuk pengguna Bank BRI, berikut caranya:

Langkah untuk mengecek nama penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM selama masa PPKM Darurat adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan NIK
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
  4. Klik 'Proses Inquiry'
  5. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Baca Juga: Daftar Bansos 2021 yang Kembali Cair pada Juli 2021, Cek Syarat dan Cara Pencairan BLT dan Sembako Murah

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x