Bagi warga yang belum terdaftar di BLT UMKM sebelumnya, bisa melakukan pendaftaran untuk penerima BPUM atau Banpres periode Juli hingga September yang ditambah kuotanya menjadi 3 juta penerima.
Adapun persyaratan penerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Memiliki usaha mikro.
- Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya.
- Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha.
- Telah mengajukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat.
Baca Juga: Besok JPS Banyumas Cair, Daftar Penerima di Link jpsbms.banyumaskab.go.id untuk Dapat BLT Rp200 Ribu
Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat langsung datang ke lembaga pengusul BLT UMKM dengan cara sebagai berikut:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:
- NIK
- Nama lengkap
- KTP
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
Jika sudah memenuhi persyaratan diatas, pelaku usaha bisa mengecek di eform.bri.co.id untuk pengguna Bank BRI, berikut caranya:
Langkah untuk mengecek nama penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM selama masa PPKM Darurat adalah sebagai berikut:
- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
- Klik 'Proses Inquiry'
- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021