Benarkah Indonesia Darurat Militer? Fadli Zon Sebut Ngawur

- 17 Juli 2021, 16:36 WIB
Ilustrasi militer.
Ilustrasi militer. /Pixabay/Pexels/

Status darurat militer sendiri diketahui diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Baca Juga: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat sampai Akhir Juli 2021, Sholat Idul Adha Tidak Boleh di Masjid

Dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 itu jelas disampaikan bahwa Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang yang menyampaikan sebagian atau seluruh wilayah NKRI dalam keadaan bahaya.

Dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

1. keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan- kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Nilai PPKM Darurat Tidak Efektif, Selain Penuhi Hak Dasar Rakyat, Ini Desakan ke Pemerintah

2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala- gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

(2) Penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang.****

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x