Jokowi Perpanjang PPKM Darurat sampai Akhir Juli 2021, Sholat Idul Adha Tidak Boleh di Masjid

- 16 Juli 2021, 20:18 WIB
Presiden Jokowi perpanjang PPKM Daruta hingga Akhir Juli 2021.
Presiden Jokowi perpanjang PPKM Daruta hingga Akhir Juli 2021. /Dok. BPMI Setpres

SERANG NEWS - Presiden Jokowi perpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Manusia atau PPKM Darurat Jawa dan Bali hingga akhir Juli 2021.

Bersamaan perpanjang PPKM Darurat Jawa dan Bali, pelaksaaan Sholat Idul Adha dan takbiran tidak diperbolehkan dilaksanakan di masjid, mushola atau lapangan.

Keputusan perpanjangan PPKM Darurat Jawa dan Bali oleh Presiden Jokowi disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Efendi.

"Tadi rapat kabinet terbatas yang saya ikut waktu saya di Sukoharjo. Sudah diputuskan Bapak Presiden (Jokowi) dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini," kata Muhadjir dikutip SerangNews.com dari Antara, Jumat 16 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli 2021, Dokter Tirta: Tanggung Kebutuhan Masyarakat

Di tempat terpisah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas menyampaikan, bahwa bersamaan dengan pemberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali, masyarakat diminta untuk melaksanakan takbiran dan Sholat Idul Adha 2021 di rumah saja.

Pihak Kemenang telah menerbitkan Surat Edaran atau SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," kata Yaqut di Jakarta pada Jumat, 16 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat, Menag: Takbiran dan Shalat Idul Adha di Rumah Masing-masing

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x