SERANG NEWS- Kisah Acep Lutvi Suparman, pemilik Kafe Look Up di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat viral.
Setelah Acep lebih memilih hukuman 3 hari penjara, daripada harus membayar denda PPKM Darurat sebesar Rp5 juta.
Dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar secara daring dipimpin Hakim Ridwan, Acep mengaku tidak punya uang sebesar Rp5 juta. Oleh karena itu, Acep memilih menginap di penjara.
Acep dinilai melanggar penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.
Acep yang merupakan pemilik Kafe Look Up di Tasikmalaya mengaku salah, setelah beroperasi di atas batas waktu yang telah ditetapkan selama PPKM Darurat, yakni pukul 20.00 WIB.
Di depan hakim, Acep bersalah telah melayani konsumen yang diketahui merupakan teman dekatnya di atas jam operasional aturan PPKM Darurat.
Alasan lainnya, Acep mengaku sempat melakukan take away selama 3 hari, tapi sepi pembeli hingga pendapatan anjlok selama pemberlakukan PPKM Darurat.