Kisah Pemilik Kafe di Tasikmalaya Pilih Dipenjara Daripada Bayar Denda Rp5 Juta PPKM Darurat

- 16 Juli 2021, 11:11 WIB
Ilustrasi sel penjara
Ilustrasi sel penjara /Pixabay/Ichigo121212//

SERANG NEWS- Kisah Acep Lutvi Suparman, pemilik Kafe Look Up di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat viral.

Setelah Acep lebih memilih hukuman 3 hari penjara, daripada harus membayar denda PPKM Darurat sebesar Rp5 juta.

Dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar secara daring dipimpin Hakim Ridwan, Acep mengaku tidak punya uang sebesar Rp5 juta. Oleh karena itu, Acep memilih menginap di penjara.

Baca Juga: Viral Tukang Bubur di Tasikmalaya Langgar PPKM Darurat Didenda Rp5 Juta, Netizen: Tajam ke Bawah Hukumnya

Acep dinilai melanggar penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Acep yang merupakan pemilik Kafe Look Up di Tasikmalaya mengaku salah, setelah beroperasi di atas batas waktu yang telah ditetapkan selama PPKM Darurat, yakni pukul 20.00 WIB.

Di depan hakim, Acep bersalah telah melayani konsumen yang diketahui merupakan teman dekatnya di atas jam operasional aturan PPKM Darurat.

Baca Juga: Update Profil Biodata Lengkap Akun Media Sosial Mardani Hamdan Satpol PP Gowa Pukul Wanita Hamil di Warkop

Alasan lainnya, Acep mengaku sempat melakukan take away selama 3 hari, tapi sepi pembeli hingga pendapatan anjlok selama pemberlakukan PPKM Darurat.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x