Surat Edaran ini, kata Gus Yaqut, juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Menurutnya, takbiran dan Sholat Idul Adha di masjid atau musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.
"Tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," tegasnya.
Ia menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, namun masuk dalam zona merah dan orange.
Baca Juga: Update Corona Indonesia per Kamis 15 Juli 2021, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 56.756
Menurut Yaqut, takbiran dan shalat Idul Adha di masjid/ musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.
"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona Merah dan Oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Iduladha di rumah," ucapnya.
Akan tetap, Gus Yaaqut tetap mempersilakan Umat Muslim tetap melaksanakan takbiran dan Sholat Idul Adha di rumah masing-masing.
Hal itu dinilai Gus Yaqut untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 yang sejak Juni 2021 terus mengalami peningkatan.***