SERANG NEWS- Setelah puas bercinta dan membunuh istri sirinya berinisial RA 31 tahun di Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat 9 Juli 2021 lalu.
Terduga pelaku pembunuhan berinisial AM 31 tahun yang merupakan suaminya kabur melarikan diri ke rumah istri tuanya di wilayah Cilebut, Bogor, Jawa Barat.
"Terduga pelaku diamankan di Cilebut, di tempat istri pertama,” jelas Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar.
Baca Juga: Kesal Sering Dihina, Suami di Depok Ajak Bercinta Istri Sirinya, Lalu Dibunuh Pakai Cutter
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun lamanya.
“Pasal 338 KUHP, itu ancaman (kurungan penjara) 15 tahun,” beber Kapolres.
Sebelumnya, AM diketahui membunuh RA dengan menggunakan sebuah pisau cutter.
Modus pelaku AM dalam melancarkan aksi dan menghabisi korban dengan berpura-pura mengajak RA bercinta.