SERANG NEWS- Motif pembunuhan wanita yang dilakukan 2 orang terduga pelaku yang mayatnya dibakar hingga hangus di kebun singkong, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, terungkap.
Kedua terduga pelaku ditangkap anggota Polres Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu 10 Juli 2021 lalu.
Penangkapan keduanya nyaris tanpa perlawanan. Mereka ditangkap di rumahnya, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Sudah tertangkap 2 orang terduga pelaku. Keduanya juga sudah dilakukan pemeriksaan intensif," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Imanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 11 Juli 2021 kemarin.
Kapolres menjelaskan, masing-masing terduga pelaku berinisial DS, 20 tahun dan US 42 tahun.
Sementara, keterangan sementara yang diperoleh dari 2 terduga pelaku terkait motif pembunuhan dengan membakar korban lantaran sakit hati, karena lamaran ditolak.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Kasus Mayat Wanita Hangus Terbakar di Cisauk Tangerang
Namun polisi belum mau membeberkan, siapa identitas korban yang dibakar tersebut.