Pengedar Sabu Lintas Provinsi Asal Jakarta Utara, Dibekuk Polres Serang di Depok

- 5 Mei 2021, 15:34 WIB
Pengedar Sabu Lintas Provinsi Asal Jakarta Utara, Dibekuk Polres Serang di Depok.
Pengedar Sabu Lintas Provinsi Asal Jakarta Utara, Dibekuk Polres Serang di Depok. /Pixabay/4711018./

SERANG NEWS - Pengedar sabu lintas provinsi warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dibekuk polisi.

Tersangka yang biasa beroperasi di wilayah Serang Timur ini, dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka berinisial NV (40) ini ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Bojong Pondok Terong, Kota Depok, Jabar pada Minggu 2 Mei 2021.

Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti 10 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

Baca Juga: Varian Covid-19 dari Inggris, India dan Afsel Masuk ke Indonesia, Kemenkes: Waspada Kurangi Mobilitas!

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan terhadap pengedar shabu lintas provinsi ini merupakan hasil pengembangan tersangka AS (33).

AS sendiri merupakan warga Kelurahan Dranggong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang ditangkap di areal parkir Swiss Bellin Hotel Cikande pada Sabtu 1 Mei 2021.

"Dari tersangka AS, didapat barang bukti alat hisap (bong) beserta pipa kaca (pipet) yang berisikan narkotika jenis sabu," kata Kapolres Rabu 5 Mei 2021.

"Bersama barang bukti, tersangka AS langsung digelandang ke Mapolres Serang," terangnya menambahkan. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x