SERANG NEWS- Kasus pembunuhan seorang wanita berinisial RA 31 tahun di Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat akhirnya terungkap.
Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk menangkap terduga pelaku pembunuhan dalam kasus itu.
Pembunuhnya tak lain adalah merupakan suami sirinya berinisial AM 31 tahun.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Kasus Mayat Wanita Hangus Terbakar di Cisauk Tangerang
Dari pengakuan AM terhadap polisi, dia membunuh RA istri sirinya dengan menggunakan sebuah cutter.
Modus pelaku AM dalam melancarkan aksi dan menghabisi korban dengan berpura-pura mengajak RA bercinta.
“Modus pelaku mengajak istrinya berhubungan. Saat mau berhubungan badan, langsung ambil cutter dan mengarahkannya ke leher korban,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar saat gelar konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Senin 12 Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Karakter Chrono atau D-Bee? Mana Lebih Worth It di Free Fire
Tak puas melukai leher korban, AM juga menusuk RA sebanyak 2 kali tusukan pada bagian perutnya.