SERANG NEWS - Seorang pria dilaporkan telah melakukan tindak kekerasan tehadap anak kandungnya yang masih berusia 7 bulan.
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman si pria di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Saat ink polisi masih mengejar pria tersebut. Kasus penganiayaan tehadap anak yang masih berusia 7 bulan itu dilaporkan oleh istri pelaku.
Baca Juga: 7 Pemain Terpapar Covid-19, BWF Resmi Undur Jadwal Pertandingan All England
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini dilaporkan oleh istri pelaku berinisial SN (31).
Menurut Bayu, penganiayaan terhadap anak berusia 7 bulan diketahui oleh SN sepulang kerja.
Saat itu, sang ibu melihat ada luka lebam pada wajahnya atau tepat di dekat mata bagian kanan.