Tega, Seorang Ayah di Depok Aniaya Anak Kandung Berusia 7 Bulan

- 17 Maret 2021, 11:21 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak dan perempuan.
Ilustrasi kekerasan pada anak dan perempuan. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

Baca Juga: Imbas Siaran Langsung Lamaran Atta dan Aurel, KPI Panggil RCTI

"Anaknya luka lebam, ternyata yang memukul bapaknya atau pelaku. Alasannya, anak menangis terus sehingga pelaku merasa dongkol dan memukul," ungkap AKBP Bayu, Selasa 16 Maret 2021 kemarin. 

Saat ini, kata Bayu, Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. 

Polisi juga menyesalkan kasus kekerasan terhadap anak ini baru dilaporkan dua hari setelah kejadian, ini memungkinkan pelaku kabur.

Baca Juga: Kritis dan Kesetiaan Faktor Utama, Ini 8 Karakter Menarik Karakter Wanita Zodiak Virgo

"Saat anggota mendatangi kediaman SN, pelaku telah melarikan diri dan kami melakukan pengejaran," ujarnya dikutip dari PMJ News.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan luka berat. 

Adapun ancaman bagi pelaku hukumannya maksimal 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah