Tega, Seorang Ayah di Depok Aniaya Anak Kandung Berusia 7 Bulan

- 17 Maret 2021, 11:21 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak dan perempuan.
Ilustrasi kekerasan pada anak dan perempuan. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

SERANG NEWS - Seorang pria dilaporkan telah melakukan tindak kekerasan tehadap anak kandungnya yang masih berusia 7 bulan. 

Peristiwa tersebut terjadi di kediaman si pria di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Saat ink polisi masih mengejar pria tersebut. Kasus penganiayaan tehadap anak yang masih berusia 7 bulan itu dilaporkan oleh istri pelaku.  

Baca Juga: 7 Pemain Terpapar Covid-19, BWF Resmi Undur Jadwal  Pertandingan All England 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 18 Maret 2021 Libra, Scorpio, dan Sagitarius: Jangan Menyinggung Hati Orang Lain

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini dilaporkan oleh istri pelaku berinisial SN (31).

Menurut Bayu, penganiayaan terhadap anak berusia 7 bulan diketahui oleh SN sepulang kerja. 

Saat itu, sang ibu melihat ada luka lebam pada wajahnya atau tepat di dekat mata bagian kanan.

Baca Juga: Trailer Love Story The Series Rabu 17 Maret 2021, Anita Jadi Musuhnya setelah Dinda Menikah dengan Wilantara 

Baca Juga: Imbas Siaran Langsung Lamaran Atta dan Aurel, KPI Panggil RCTI

"Anaknya luka lebam, ternyata yang memukul bapaknya atau pelaku. Alasannya, anak menangis terus sehingga pelaku merasa dongkol dan memukul," ungkap AKBP Bayu, Selasa 16 Maret 2021 kemarin. 

Saat ini, kata Bayu, Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. 

Polisi juga menyesalkan kasus kekerasan terhadap anak ini baru dilaporkan dua hari setelah kejadian, ini memungkinkan pelaku kabur.

Baca Juga: Kritis dan Kesetiaan Faktor Utama, Ini 8 Karakter Menarik Karakter Wanita Zodiak Virgo

"Saat anggota mendatangi kediaman SN, pelaku telah melarikan diri dan kami melakukan pengejaran," ujarnya dikutip dari PMJ News.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan luka berat. 

Adapun ancaman bagi pelaku hukumannya maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah