SERANG NEWS - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan untuk memanggil pihak RCTI terkait tayangan pertunangan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Tayangan prosesi lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah ini berlangsung pada Sabtu 13 Maret 2021.
Pemanggilan pihak RCTI pada Senin 15 Maret 2021 ini sebagai bentuk respon terhadap komplain masyarakat terkait siaran langsung prosesi lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Baca Juga: Kritis dan Kesetiaan Faktor Utama, Ini 8 Karakter Menarik Karakter Wanita Zodiak Virgo
Menanggapi hal ini, Perwakilan dari RCTI, Tony Andrianto, meminta info lebih lanjut terkait mekanisme siaran.
Tony menanyakan kepada KPI tentang batas waktu penayangan beserta pengemasan yang baik terhadap program sejenis.
"Berapa jam yang diperbolehkan dan bagaimana mengemasnya agar menjadi panduan bagi kami dan televisi lainnya,” ujar Tony dikutip dari situs Kpi.go.id.
"Karena faktanya publik juga merespon positif atas konten seperti itu," tambahnya.