Jimly Asshiddiqie: Bukan Soal Minat atau Tidak 3 Periode, Presiden Wajib Tunduk UUD

- 16 Maret 2021, 18:58 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie /Tangkapan layar channel YouTube/Helmy Yahya//

SERANG NEWS- Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan tidak ada niat sama sekali soal wacana masa jabatan presiden diperpanjang jadi 3 periode, ditanggapi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

Dikutip SerangNews.com dari akun Twitter pribadinya @JimlyAs pada Selasa 16 Maret 2021, Jimly menyebut bukan soal minat atau tidaknya, karena UUD di atas presiden, jadi presiden wajib tunduk di bawah UUD.

"Ini bukan soal minat dan tdk, UUD di atas Presdn dan siapapun yg mnjabat Presdn wajib tunduk di bwh UUD yg sdh tntukan di Ps.7: "Presdn&Wapres mmegang jabtn slama 5 th & ssdhnya dpt dipilih kmbali dlm jbtn yg sama, HANYA utk 1 x masa jbtn". Kalo mau diubah bs sj tp utk Presdn yad," tulisnya.

Baca Juga: Jokowi: Jangan Bikin Gaduh, Sikap Saya tak Berubah, Tidak Ada Niat Jadi Presiden 3 Periode

Baca Juga: Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi: Tegas, Ada yang Ingin Cari Muka

Dikatakan dia, Pasal 7 UUD NRI 1945 tegas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Lanjutnya, Jimly mencatat bahwa untuk 2024, tidak ada parpol yang tidak punya kepentingan untuk ajukan capresnya sendiri. Maka tidak akan ada yang secara resmi akan setuju dengan wacana presiden 3 periode.

“Makanya saya bilang jangan terpancing dan akhiri sajalah wacana 3 periode ini,” ujar anggota DPD RI ini.

Baca Juga: Soal Isu Presiden 3 Periode, Mardani Ali Sera: Hati-hati Pak Jokowi Ada yang Mau Menjerumuskan!

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Twitter @JimlyAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x