“Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di PSN, penyatuan keluarga, dan kemanusiaan,” tulis akun Ditjen Imigrasi.
“Selain itu, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," tambahnya.***