“Tak sensitif dan semakin menunjukkan inkonsistensi kebijakan,” tulisnya menambahkan.
Terpisah, dikutip SerangNews.com dari Pikiran-Rakyat.com, pihak Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi membenarkan masuknya 20 orang TKA asal China itu.
“Sementara itu terkait pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulsel, benar bahwa mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di Kabupaten Bantaeng,” tulis akun Twitter resmi Ditjen Imigrasi @ditjen_imigrasi, Minggu, 4 Juli 2021 kemarin.
“Seluruh TKA (China) telah melalui pemeriksaan kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian,” sambung akun tersebut.
Meski begitu, pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Inggris Semakin Tajam, Siapa yang Mampu Membobol Gawangnya di Euro 2020?
“Saat ini Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19,” tulis akun @ditjen_imigrasi lagi.
“Aturan pelarangan ini mengacu kepada peraturan Menkumham nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru,” sambung akun itu.
Meski begitu Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki tujuan esensial tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia.