Baca Juga: Ini Aturan PPKM Darurat yang Bakal Diterapkan Presiden Jokowi Atasi Pandemi Covid-19
Yang dimaksud janda adalah akronim yang berarti, J: jaga jarak, A: aktif mencuci tangan, dan N: nikmati dengan keluarga.
Kemudian, D: diupayakan selalu menggunakan masker, dan A: aktif berolahraga.
Diketahui saat ini, pemerintah telah memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Manusia atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Mal dan Masjid Tutup, Ini Aturan Pemberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021
Kebijakan PPKM Darurat diputuskan mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Tujuan dari kebijakan ini adalah sebagai upaya menurunkan rantai penularan Covid-19 yang kasusnya melonjak pada Juni 2021.
Selain berbagai aturan pengetatan, pemerintah telah mengimbau agar masyarakat menjalankan disiplin 3M, menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan secara disiplin.***