Baca Juga: Pemberlakuan PPKM Darurat, Pilkades Serentak 144 Desa di Kabupaten Serang Resmi Ditunda
Hal itu sesuai dengan surat dari Bupati Lebak yang bernomor 440/2410-GT/VI/2021, tanggal 30 Juni 2021.
Dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat ini, KAI Commuter juga akan memperketat pembatasan pengguna dalam setiap kereta menjadi 52 orang per kereta atau 32% dari kapasitas.
Baca Juga: Mal dan Masjid Tutup, Ini Aturan Pemberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021
Selain itu, KAI Commuter juga bekerja sama dengan Satgas Covid-19 untuk terus melakukan pemeriksaan tes acak antigen setiap harinya di sejumlah stasiun.
Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan ditengah meningkatnya penyebaran kasus Covid-19.
“Ayo #RekanCommuters kita patuhi aturan masa PPKM darurat ini untuk keselamatan bersama,” tulis akun Instagram @comuterline dikutip SerangNews.com.
Gunakan transportasi publik untuk kegiatan yang sangat mendesak dan hindari jam-jam sibuk. Jangan lupa tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker ganda yang salah satunya adalah masker medis sesuai anjuran dokter.
Untuk jadwal selengkapnya, dapat dilihat dan diunduh DI SINI. ***