Presiden Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat, Berikut 44 Wilayah yang Ditetapkan

- 2 Juli 2021, 12:14 WIB
Ini Aturan PPKM Darurat yang Bakal Diterapkan Presiden Jokowi Atasi Pandemi Covid-19
Ini Aturan PPKM Darurat yang Bakal Diterapkan Presiden Jokowi Atasi Pandemi Covid-19 /Tangkapan layar Twitter/@jokowi//

SERANG NEWS - Presiden Jokowi resmi mengumumkan kebijakan PPKM darurat siang ini guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Penetapan PPKM darurat disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Kebijakan PPKM darurat ini akan diberlakukan selama 17 hari mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Tidak Semua yang Meninggal Akibat Covid-19 Mati Syahid, Begini Penjelasan MUI

"Menyikapi lonjakan pandemi Covid-19, saya menetapkan kebijakan PPKM darurat," ujar Presiden Jokowi dikutip SerangNews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis 1 Juli 2021.

"Kebijakan PPKM darurat ini diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021," tambahnya.

Keputusan PPKM darurat ini diterapkan terhadap 44 Wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: dr. Tirta Singgung Cluster Baru Penyebaran Covid-19, Cluster Vaksinasi?

Rencananya, kebijakan tersebut akan membatasi aktivitas masyarakat secara lebih ketat.

Presiden Jokowi berharap, masyarakat bisa disiplin dalam penerapan PPKM darurat ini agar Covid-19 tidak semakin parah.

"Saya minta masyarakat disiplin mematuhi kebijakan ini demi keselamatan kita semua," kata Jokowi.

Baca Juga: Mal dan Masjid Tutup, Ini Aturan Pemberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021

Berikut 44 wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang akan diberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021 :

1. Provinsi Banten:

- Kota Tangerang
- Tangerang Selatan

2. Provinsi DKI Jakarta:

- Jakarta Barat
- Jakarta Pusat
- Jakarta Selatan
- Jakarta Timur
- Jakarta Utara

Baca Juga: BREAKING NEWS! Presiden Jokowi Berlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Khusus Jawa dan Bali

3. Provinsi Jawa Barat:

- Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Bekasi
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kota Cirebon
- Kota Sukabumi
- Kota Banjar
- Karawang
- Purwakarta

4. Provinsi Jawa Tengah

- Banyumas
- Grobogan
- Kebumen
- Klaten
- Kudus
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Pati
- Rembang
- Sukoharjo

Baca Juga: Jangan Panik, Berikut Tips Panduan Cara Isolasi Mandiri di Rumah Jika Kalian Dinyatakan Positif Covid-19

5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY):

- Bantul
- Kota Yogyakarta
- Sleman

6. Provinsi Jawa Timur:

- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Lamongan
- Madiun
- Sidoarjo
- Tulungagung.***

Editor: Kiki

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x