Jokowi Keluarkan Perpres Baru, Tolak Vaksin Covid-19 Kena Denda dan Pidana

- 27 Juni 2021, 12:47 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan pengarahan kepada Forkopimda Provinsi Riau belum lama ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan pengarahan kepada Forkopimda Provinsi Riau belum lama ini /Tangkapan layar Twitter/@jokowi//

Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Usai Bupati Lebak, Kini Sekda, Asda dan Sejumlah Pejabat OPD Terkonfirmasi Positif Covid-19

Dalam Pasal 14 UU tersebut menyatakan:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Pasal 15
(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta.

Baca Juga: Waduh Gawat, 36 Tenaga Kesehatan di Pandeglang Terkonfirmasi Positif Covid-19

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp10 juta.

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah