Jokowi Keluarkan Perpres Baru, Tolak Vaksin Covid-19 Kena Denda dan Pidana

- 27 Juni 2021, 12:47 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan pengarahan kepada Forkopimda Provinsi Riau belum lama ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan pengarahan kepada Forkopimda Provinsi Riau belum lama ini /Tangkapan layar Twitter/@jokowi//

Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: X8 Speeder V3.3.6.6-gp, Berikut Cara Pasang Tanpa Iklan, Kelebihan dan Link Download untuk Android

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-9 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan atau

c. denda.

Baca Juga: Per Juni 2021, Lonjakan Kasus Kematian Covid-19 di Tangsel Capai 500 Persen

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah