Catat! Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Dibuka Akhir Juni, Simak Syarat dan Cara Login Akun SCCN BKN

- 17 Juni 2021, 17:53 WIB
Penuhi syarat dan dokumen untuk mendaftar CPNS 2021.
Penuhi syarat dan dokumen untuk mendaftar CPNS 2021. /

SERANG NEWS - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengumumkan jadwal pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021dan PPPK 2021 akan dibuka pada akhir Juni bulan 2021 ini.

“BKN sekarang masih berusaha. Inshaallah 30 Juni sudah bisa dimulai pendaftaran CPNS dan PPPKnya,” kata Bima dikutip SerangNews.com sumber BKN pada Kamis 17 Juni 2021.

Bima Haria Wibisana menyampaikan pembukaan rekutmen serta pendaftaran CPNS dan PPPK bakal digelar secara bersamaan.

Dikutip SerangNews.com melalui laman resmi MenpanRB, Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2021 akan dilakukan oleh Panselnas dengan mempertimbangkan kesiapan secara teknis dari Tim Pelaksana di BKN serta panitia seleksi instansi masing-masing.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil UMPTKIN 2021, Ikuti Langkah-langkah Berikut!

Sementara, pelaksanaan seleksi PPPK Guru pada Instansi Daerah akan dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pengawasan Panselnas.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.

Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Baca Juga: Materi Anti Radikalisme Jadi Syarat Lolos CPNS 2021, Simak Bocoran Tes SKD Terbaru

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, per tanggal 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622.

Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non-guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961.

Seleksi CPNS dipersyaratkan bagi WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

Pada rekrutmen Jabatan CPNS 2021 pelamar memiliki batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran, seperti Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Oleh karena itu, calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.

“Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat,” ujar Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, yang digelar secara virtual Senin 14 Juni 2021.

Baca Juga: Kemenlu Buka 322 Formasi Lowongan CPNS 2021, Simak Syarat dan Posisinya

Sembari menunggu pendaftaran CPNS 2021 dibuka berikut ini SerangNews.com merangkum dari sumber BKN cara login daftar akun BKN.

Berikut cara mendaftar dan membuat akun untuk seleksi CPNS 2021:

1. Klik tombol Pendaftaran di portal SSCN BKN (sscn.bkn.go.id)

2. Masukkan data-data yang dibutuhkan di kotak yang tersedia, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, dan Tanggal Lahir sesuai KTP

3. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data KTP, silahkan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

4. Masukan kode captcha yang terlampir. Kode captcha tidak bersifat case sensitive (huruf besar kecil tidak berpengaruh)

5. Setelah data di atas dimasukan, klik lanjutkan untuk proses selanjutnya.

6. Upload pas foto sesuai dengan keterangan di aplikasi dengan mengklik Choose File lalu cari foto yang akan diunggah kemudian klik Open. Pelamar dapat memilih menu Klik Ini untuk mengunggah ulang Pas Foto

7. Selanjutnya, pelamar mengisi data-data yang dibutuhkan, yakni Email, Password dan Konfirmasi Password, Pertanyaan Pengaman 1, Jawaban Pengaman 1, Pertanyaan Pengaman 2, Jawaban Pengaman 2, serta Captcha

8. Pastikan mengisi semua data dengan lengkap dan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.

9. Selanjutnya klik Lanjutkan.

10. Lalu akan muncul Halaman pemberitahuan bahwa pendaftaran ke portal SSCN 2021 berhasil

11. Cetak Informasi Pendaftaran untuk mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil membuat akun SSCN 2021. Harap menyimpan kartu tersebut dengan baik

Baca Juga: Cara Cek Akreditasi Kampus dan Prodi Syarat Daftar CPNS 2021, Lengkap Berikut dengan Linknya

Dokumen yang dipersiapkan
Sejumlah dokumen perlu disiapkan untuk mengikut tes seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021, antara lain

• Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

• Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

• Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

• Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

• Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb
bertipe file pdf.

• Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

• Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Baca Juga: Mau Jadi PNS 2021? Simak Persyaratan Batas Usia Pendaftar CPNS dan PPPK 2021

Perlu diketahui, untuk formasi CPNS tahun 2021, setiap pelamar CPNS hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.

Seperti yang sudah diketahui, seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 akan dibuka dalam waktu dekat dengan dapat mengunjungi situs BKN secara berkala melalui https://sscn.bkn.go.id/.***

 

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x