SERANG NEWS - Penerimaan Calon Pegawai Negeri sipil (CPNS 2021) yang akan dibuka oleh pemerintah pada tahun ini meliputi seleksi CPNS umum, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru.
Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK dibuka di berbagai tempat, mulai dari Kementerian, Lembaga, hingga Pemerintah Daerah.
Sementara itu jadwal pendaftaran CPNS 2021 yang sebelumnya disebutkan akan dibuka paa 31 Mei lalu mengalami penundaan.
Meskipun mengalami penundaan, bagi pelamar perlu mempersiapakan berkas dan dokumen yang sebagai persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Lembaga dan Kementerian Syaratkan Peserta CPNS 2021 Punya Sertifikat Toefl
Selain itu, ada hal yang penting perlu pelamar harus tau yakni batas usia untuk pelamar SSCASN CPNS, PPPK Guru, PPPK Non Guru sudah ditetapkan sesuai dengan sscasn.bkn.go.id
Bagi pelamar yang ingin mendaftar diri mengikuti seleksi CPNS 2021, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru 2021 dipastikan usianya sesuai dengan persyaratanya yang telah ditetapkan.
Dikutip SerangNews.com dari sumber BKN pada sabtu 12 Juni 2021, Berikut informasi mengenai Batasan Usia Pelamar SSCASN CPNS, PPPK Guru, PPPK Non Guru Tahun 2021.
CPNS 2021