SERANG NEWS – Pendaftaran penerimaan CPNS 2021 akan segera dibuka. Khusus para peserta CPNS 2021 bisa segera mempersiapkan diri, berikut dengan kelengkapan dokumen sebagai syarat administrasi pendaftaran CPNS 2021.
Peserta CPNS 2021 nantinya akan diminta untuk membuat akun SSCN BKN secara online melalui SSCASN BKN. Dengan akun SSCN BKN tersebut, segala dokumen persyaratan administrasi bisa diunggah.
Salah satu syarat seleksi administrasi seleksi CPNS 2021 adalah peserta mengirimkan dokumen akreditasi Universitas dan prodi (program studi) jenjang pendidikan terakhir.
Misalnya, peserta CPNS 2021 dengan kualifikasi ijazah D3, S1, S2 dan S3, harus bisa dibuktikan dengan melampirkan ijazah dari perguruan tinggi dan program studi yang sudah terakreditasi di BAN-PT.
Adapun BAN-PT adalah singkatan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Temukan Kecurangan saat Tes SKD CPNS 2021 dan PPPK Laporkan ke BKN Melalui Aplikasi LAPOR BKN
Secara umum, seleksi CPNS 2021 untuk akreditasi Universitas dan prodi pelamar adalah akreditasi nilai A atau nilai B.
Aturan syarat pendaftar CPNS 2021 harus berasal dari institusi perguruan tinggi yang terakreditasi BAN-PT ini diatur melalui surat PermenpanRB No.27 Tahun 2021.
“Akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi,” tulis isi keterangan pasal 7 ayat 1 peraturan akreditasi universitas untuk seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 dikutip SerangNews.com dari sumber PermenpanRB No.27 tahun 2021.