SERANG NEWS – Panitia CPNS 2021 menetapkan materi tes anti radikalisme masuk kurikulum yang akan dijadikan materi tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Nantinya, materi anti radikalisme akan menjadi bagian dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dalam Seleksi Komptensi Dasar (SKD).
“Hanya ada satu tambahan TKP yang membedakan dengan tahun lalu, kita perkuat unsur anti radikalismenya,” ujar oleh Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Apratur KemenpanRB Katkmoko Adi Sambodo, dikutip dari YouTube KemenpanRB.
Tes anti radikalisme menjadi satu dari sekian materi CPNS 2021 yang menjadi syarat penerimaan CPNS 2021. Ini diatur PermenpanRB nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan pegawai negeri sipil.
Tes anti radikalisme masuk dalam rumpun seleksi kompetisi dasar (SKD) yang menjadi tiga bagian seperti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Passing grade Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Passing grade Tes Karakteristik Pribadi.
Baca Juga: Kemenlu Buka 322 Formasi Lowongan CPNS 2021, Simak Syarat dan Posisinya
Pada dasarnya kisi-kisi soal CPNS 21 terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tes SKD terdiri atas tiga jenis yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sementara tes SKB di mana soal-soal tes ini berhubungan dengan jabatan atau instansi yang diminati oleh peserta tes CPNS 2021.