Pertimbangkan Baik-baik, Calon Pelamar CPNS 2021 Hanya Boleh Memilih 1 Instansi

- 15 Juni 2021, 16:32 WIB
Pertimbangkan Baik-baik, Calon Pelamar CPNS 2021 Hanya Boleh Memilih 1 Instansi.
Pertimbangkan Baik-baik, Calon Pelamar CPNS 2021 Hanya Boleh Memilih 1 Instansi. /instagram.com/cpns_indonesia

SERANG NEWS - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penerimaan CPNS 2021.

Ketiga aturan itu, PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan pegawai negeri sipil (PNS).

Kemudian PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah 2021.

Kemudian, aturan ketiga yakni PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional. 

Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan Formasi CPNS 2021, Simak Jumlah Lowongan Pemerintah Pusat dan Daerah

"Khusus untuk Permenpan RB 28 sifatnya adalah berlaku tahun 2021. Sementara Permenpan RB 27 dan 29 diharapkan bisa multiyear,” kata Plt Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo.

Dalam PermenPANRB disebutkan Seleksi CPNS dipersyaratkan bagi WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

Namun, ada beberapa jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran.

Dikatakan Katmoko, karena rekrutmen CPNS, PPPK JF (jabatan fungsional), dan PPPK guru dilaksanakan bersamaan sehingga jumlah potensi pendaftarnya cukup besar.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x